RANGKUMAN
PROFESI
PENDIDIKAN
O
L
E
H
ELFIRA.
M. SUADE
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNSIMAR
POSO
2014
A.
Ruang
Lingkup Profesi Kependidikan/Keguruan
1.
Profesi
Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, mengunakan
tehnik-tehnik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari
lembaga pendidikan yang kusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Cirri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. Standar
untuk kerja.
2. Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas akademik yang bertanggung jawab.
3. Organisasi
profesi.
4. Etika
dan kode etik profesi.
5. Sistem
imbalan.
6. Pengakuan
masyarakat
Pada dasarnya profesi guru adalah
profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah
jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan
Karena jabatan guru hanya dapat diperoleh oleh lembaga pendidikan yang
lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada
aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
2. Lingkup Profesi Guru
Guru dengan Tugas Tambahan
1) Kepalah
Sekolah
Guru dapat diberikan tugas
tambahansebagai kepalah sekolah untuk memimpin dan mengelolah pendidikan di
sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Regulasi penugasan guru
sebagai kepalah sekolah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Indonesia
nomor : 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru
sebagai Kepalah Sekolah. Kepalah sekolah merupakan salah satu komponen
pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepalah
Sekolah bertanggungjawab atas penyelengaraan kegiatan pendidikan, administrasi
sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta
pemeliharaan sarana dan prasarana”.
Kompentensi yang harus dimiliki guru
dengan tugas tambahan sebagai kepalah sekolah adalah:
a) Kepribadian
dan Sosial
b) Kepemimpinan
c) Pegembagan
Sekolah/Madrasah
d) Pengelolaan
Sumber Daya
e) Kewirausahaan
f) Supervisi
2) Wakil
Kepalah Sekolah
Sama seperti kepalah sekolah, guru
memiliki tugas lain yaitu sebagai wakil kepalah sekolah yang memiliki tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) membantu dan bertangung jawab kepada kepalah
sekolah, dalam hal ini wakil kepalah sekolah dibagi menjadi beberapa bidang
sesuai dengan kebutuhan sekolah, semisal wakil kepalah sekolah dan penanggung
jawab manajemen mutu, wakil kepalah sekolah bidang kurikulum, wakil kepalah
sekolah bidang kesiswaan, wakil kepalah sekolah bidang sarana dan prasarana,
wakil kepalah sekolah bidang hubungan masyarakat.
3) Kepalah
Laboratorium/Bengkel
4) Kepalah
Perpustakaan
5) Kepalah
potensi Keahlian
Peranan profesi guru dalam keseluruhan
program pendidikan disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang
berupah perkembagan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan
professional itu mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan intruksional,
layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik social pribadi.
Pertama,
Kedua,
Ketiga,
|
penyelenggaraan
proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar dari profesi keguruan.
tugas yang
berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada
khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap
kebersihan belajarnya.
disamping kedua hal
tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa peranan
guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan
tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
|
B.
Konsep
Dan Standar Profesi Keguruaan
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan
oleh pelaku atas dasar suatu janji
public dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Seseorang dikatakan professional jika orang tersebut dapat mengerjakan suatu
pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain; melakukan sesuatu sebagai
pekerjaan pokok bukan sekedar mengisi waktu luang; dan pekerjaan tersebut
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan
kecakapan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai
profesi jika dilaksanakan secara fulltime; didasarkan panggilan hidup; terikat
norma dan aturan; memiliki derajat otonomi tinggi; melakukan pengembagan diri
secara terus-menerus; dan memiliki kode etik profesi. Kode etik profesi
merupakan norma-norma atau aturan yang harus ditaati. Tujuan dari kode etik
profesi yaitu menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan
meningkatkan harga diri (kehormatan suatu organisasi profesi). Tenaga
kependidikan merupakan suatu profesi. Tenaga kependidikan merupakan anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelengaraan
pendidikan. Selain itu bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan
pendidikan, penilik/pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan,
pustakawan, laboran, dan teknis sumber belajar.
Salah satu contoh pendidik adalah guru.
Seseorang dikatakan sebagai guru karena ia berada di muka kelas dan berhubungan
langsung dengan peserta didik dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran.
Seorang guru harus memiliki profesionalisme (merupakan sikap dari seorang professional).
Sasaran dari sikap professional yaitu peraturan perundang-undagan, organisasi,
profesi (PGRI), teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan
pekerjaan.
A.
Profesi
Keguruan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise),
mengunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh
dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum
yang dapat dipertanggungjawabkan. Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. Standar
untuk kerja
2. Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas akademik yang bertangung jawab
3. Organisasi
profesi
4. Etika
dan kode etik profesi
5. System
imbalan
6. Pengakuan
masyarakat
Pada dasarnya profesi guru adalah
profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah
jabatan semiprofessional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan
karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang
lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada
aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989). Usaha
profesionalismemerupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya
profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompentensi seperti
kompentensi profesional, personal, dan social.
B.
Ciri-ciri
Profesi Keguruan
Ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai
berikut:
1. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3. Jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan latihan umum belaka)
4. Jabatan
yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5. Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan
yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan
yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8. Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
C.
Latar
Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh
adanya kebutuhan tenaga kerja. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga
pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang
profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan
guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini
semakain membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru,
organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan
tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar.
D.
Ruang
Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam
melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
(1) Layanan
administrasi pendidikan
(2) Layanan
intruksional
(3) Layanan
bantuan
Kode
Etik Profesi Keguruan
a)
Pengertian
Kode Etik
Menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
mengatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”
b)
Tujuan
Kode Etik
Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum
tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat professi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggotanya.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggotanya.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
c)
Kode
Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesi dapat dirumuskan
sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan
baik dan sistematik dalam suatu system yang utuh dan bulat.
Adapun kode etikguru Indonesia adalah:
1) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2) Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
d)
Fungsi
Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi
ganda yaitu sebagai perlindugan dan pengembangan bagi profesi.Sutan Zahri dan
Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan fungsi dari kode etik guru adalah :
1) Agar
guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
2) Untuk
mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat, dan pemerintah
3) Sebagai
pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada
profesinya.
Etika hubungan guru dengan pimpinan di
sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinannya
dalam member tugas dapat dan sesuai kemampuan serta guru percaya setiap apa
yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya pimpinan harus yakin
bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan
baukdengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati
apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
C.
Profesionalisme
Tenaga Kependidikan
A.
Pengertian
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Tenaga kependidikan dapat pula disebut sebagai tenaga penyelenggara
pendidikan. Tugasnya ialah melaksanakan pengawasan dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada suatu satuan pendidikan. Tenaga kependidkan
berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis. Selain itu, juga harus dapat
menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Yang termasuk kedalam tenaga
kependidikan adalah:
1. Kepala
sekolah
2. Pendidik
3. Wakil-wakil/kepala
urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus,
untuk membantu kepala Satuan Pendidikan dalam pnyelenggaraan pendidikan pada
institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
4. Tata
usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi
instansi tersebut.
5. Laboran
adalah petugas khusus yang bertangung jawab terhadap alat dan bahan di
laboratorium.
6. Pustakawan
(pengelolah perpustakaan)
7. Pelatih
ekstrakulikuler
8. Petugas
keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya.
Tugas-tugas dari tenaga kependidikan
antara lain:
1. Menjadi
manajer pengendali system manajerial lembaga pendidikan
2. Menjadi
pemimpin lembaga pendidikan
3. Menjadi
supervisor atau pengawas
4. Menjadi
pencipta iklim bekerja yang kondusif
5. Menjadi
administrator lembaga pendidikan
6. Melaksanakan
kegiatan administrative-subtantif yaitu administrasi kurikulum, kesiswaan,
personalia, keuangan, sarana dan prasarana.
7. Menjadi
coordinator kerja sama lembaga pendidikan dengan masyarakat