Sunday, March 20, 2016

Pengelolaan Keuangan Negara

T U G A S

PENGELOLAAN TENTANG KEUANGAN NEGARA





DISUSUN OLEH :
CHRISTI CANDRA LAGONDA
                          

                           NPM         : 91011403161034
                           KELAS     : HUKUM / A
                                                               

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO POSO
2016




PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

A.   KEUANGAN NEGARA
1.    Pengertian Keuangan Negara
Dalam sejarah perundang-undangan Republik Indonesia, istilah keuangan Negara pertama kali dipakai dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945. Pengertian keuangan Negara dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945 terkait dengan tanggungjawab pemerintah tentang pelaksanaan anggaran.
Oleh sebab itu, pengertian keuangan negara dalam ayat (5) itu tidak mungkin mencakup keuangan daerah dan keuangan perusahaan-perusahaan. Ada beberapa pendapat terkait dengan definisi keuangan negara. Pendapat yang dimaksud anatara lain :
a.     Keuangan Negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka, diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
b.     Keuangan Negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut. Unsur-unsur keuangan Negara meliputi:
1)    Periodik;
2)    Pemerintah sebagai pelaksana anggaran;
3)    Pelaksanaan anggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeluaran dan wewenang untuk menutup pengeluaran yang bersangkutan; dan
4)    Bentuk anggaran Negara adalah berupa suatu undang-undang.
c.     Budget adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk atau blue print dalam periode itu.
d.     Anggaran belanja pemerintah (government budget) adalah suau pernyataan mengenai pengeluaran atau belanja yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau. Unsur-unsur definisi John F. Due menyangkut hal-hal
berikut:
1)    Anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang sudah lalu;
2)    Jumlah yang diusulkan untuk tahun yang akan datang;
3)    Jumlah taksiran untuk tahun yang sedang berjalan;
4)    Rencana keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu.
e.     Anggaran belanja adalah suatu pernyataan perincian tentang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk waktu satu tahun.
f.      Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang. Demikian juga segala sesuatu (baik berupa uang ataupun barang) yang dapat dijadikan milk Negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.
g.     Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

Dari pendapat para ahli tersebut jika dihubungkan dengan pengertian keuangan
Negara sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2003, terdapat kesesuaian makna keuangan Negara berhubungan erat dengan pengelolaan anggaran maupun barang oleh pemerintah yang berasal dari publik dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Dengan demikian, adalah tindakan naïf jika pemerintah tidak melakukan kewajiban hukum untuk mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab.

2.    Pengurusan Keuangan Negara.
a.     Pengurusan Umum
Dalam pengurusan umum pejabat yang melaksanakan pengurusan anggaran Negara dapat diklasifikasikan atas dua macam, yaitu seperti berikut :
1)    Otorisator
Otorisator adalah pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang Negara keluar sehingga menjadi berkurang atau bertambah karena pungutan dari masyarakat. Wewenang untuk mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan uang Negara berkurang atau bertambah disebut otorisasi. Otorisasi dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
a.     Otorisasi umum; otorisasi yang berupa keputusan dan tindakan yang lainnya berbentuk peraturan umum Contohnya: Undang-Undang Pajak
b.    Otorisasi yang berbantuk surat keputusan yang khsuusnya mengikat orang/public tertentu, misalnya Surat keputusan Pegawai negeri Sipil dan otorisasi untuk proyek.
2)    Ordonator
Ordonator adalah pejabat yang melakukan pengawasan terhadap otorisator agar Otorisator tersebut dalam melaksanakan tindakan/keputusannya selalu demi kepentingan umum. Tugas utama ordonator adalah melaksanakan pengujian dan penelitian terhadap penerimaan maupun pengeluaran uang Negara. Oleh karena itu, ordonator dibedakan sebagai berikut :
a.     Ordonator pengeluaran Negara.
Ordonator pengeluaran Negara adalah pejabat yang dalam hal ini ditunjuk Menteri Keuangan dan sebagai pelaksana adalah Direktorat Jenderal Anggaran, yang untuk daerah dilaksanakan oleh kantor perbendaharaan Negara. Tugas ordonator pengeluaran Negara ialah:
a)    Melakukan penelitian dan pengujian terhadap (a) bukti-bukti penagihan,
b)    Membukukukan pada pos mata anggaran yang tepat artinya membukukan pengeluaran uang Negara tersebut pada pos mata anggaran yang sesuai dengan tujuan pengeluaran.
c)    Memerintahkan membayar uang, hal ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya ndisebut SPM)
Pengeluaran yang diperintahkan oleh ordonator ada dua macam, yaitu :
a)    Pengeluaran Negara dengan beban total, artinya pengeluaran Negara yang bukti penagihannya telah diajukan terlebih dahulu kepada ordonator untuk diperiksa sehingga dapat dibukukuan kepada pos mata anggaran artinya apakah kuitansi/berita acara serah terima barang maupun kontrak perjanjian sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan (b) apakah  bukti-bukti itu kedaluwarsa.
1)    yang tetap; tanpa bukti penagihannya, dikeluarkan terlebih dahulu sehingga oleh ordonator dibukukan pada pos mata anggaran sementara. Akan tetapi, pembukuan sementara ini berubah sifatnya enjadi pembukuan dengan beban tetap setelah bukti penagihannya dikirimkan kepada ordonator atau setelah ordonator menerima Surat Pertanggung jawaban (selanjutnya disebut SPJ).
b)    Pengeluaran Negara dengan beban sementara, artinya uang dikeluarkan

b.    Ordonator penerimaan Negara
Sebagai pelaksana ordonator penerimaan Negara adalah semua menteri yang menguasai pendapatan Negara. Tugas utamanya ialah mengawasi apakah penerimaan Negara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. Ia juga mengeluarkan surat keputusan yang mengakibatkan penerimaan bagi Negara. Atas dasar surat keputusan ini, juga diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM).
c.     Pengurusan Khusus.
Dalam pengurusan khusus yang ditunjuk untuk menjalankan pengurusan itu adalah bendaharawan, yang dibebani tugas pengurusan dan penyimpanan sebagian dari kekayaan Negara berupa uang dan barang. Dalam praktik, tugas pengurusan uang diwujudkan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atas perintah ordonator, Pengurusan barang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran (penyerahan) dan pemeliharaannya. Bendaharawan dapat ditinjau dari dua segi, seperti di bawah ini :

1.      Ditinjau dari obyeknya, yaitu :
a)    Bendaharawan uang, yaitu obyek pengurusannya adalah uang Negara;
b)    Bendaharawan barang, yaitu obyek pengurusannya barang milik Negara;
c)    Bendaharawan uang dan barang, yang obyek pengurusannya baik uang maupun barang.
2.      Ditinjau dari sudut tugasnya:
a)    Bendaharawan umum, adalah bendaharawan yang mempunyai tugas untuk menerima pendapatan Negara yang terkumpul dari masyarakat, kemudian dari persediaan yang ada akan masyarakat, kemudian dari persediaan yang ada akan dikeluarkannya lagi untuk kepentingan umum. Contohnya, Kepala Kas Negara, bank Indonesia, Kepala Kantor Pos dan Bank lin yang ditunjuk Menteri Keuangan.
b)    Bendaharawan khusus, adalah bendaharawan yang mengurus pengeluaran Negara dari persediaan uang yang ada padanya dan diterima dari bendaharawan umum. Untuk itu, ia diharuskan membuat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang telah dilakukannya dengan mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat tiap-tiap bulan.

B.   PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaaan keuangan Negara dipegang oleh Presiden selaku kepala Pemerintahan dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya. Sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara pemerintah memiliki aparat pengawas Lembaga/badan/unit yang ada di dalam tubuh pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan yaitu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri atas: (1) Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), (2) Inspektorat Jenderal. Selanjutnya mengenai pemeriksaan keuangan Negara UUD 1945 mengatur dalam ketentuan Pasal 23 E yang mengatakan:

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”

Berkaitan dengan pemeriksaan dan pengawasan keuangan Negara, BPKP, dan lembaga pemeriksa keuangan Negara yaitu BPK, sebelum membahas hal-hal tersebut diatas, ada baiknya terlebih dahulu membandingkan apa yang dimaksud dengan pengawasan dan apa yang dimaksud dengan pemeriksaan itu sendiri. Pengertian pengawasan sebagaimana diutarakan oleh Stephen Robein adalah :
the process oh monitoring activities to ensure they are being accomplished a
planned and correcting any significane devisions.
Definisi menurut Stephen Robein di atas, yang dimaksud dengan pengawasan adalah suatu proses pengamatan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan, untuk menjamin pekerjaan tersebut dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan, dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen, Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dapat dilakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, melalui pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk penyempurnaan kegiatan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan.
Selanjutnya, menurut Muchsan untuk adanya suatu tindakan pengawasan
diperlukan unsut-unsur sebagai berikut :
a)    Adanya kewenangan yang jelas yang dimiliki oleh aparat pengawas;
b)    Adanya suatu rencana yang mantap sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan suatu tugas yang akan diawasi;
c)    Tindakan pengawasan dapat dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.
d)    Tindakan pengawasan berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai dengan rencana sebagai tolak ukurnya;
e)    Untuk selanjutnya, tindakan pengawasan akan diteruskan.

C.   Pemeriksaan dan Pengawasan Terhadap Keuangan Negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, bahwa kekuasaan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh Presiden selaku kepala Pemerintahan,  dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara pemerintah memiliki aparat pengawas Lembaga/badan/unit yang ada di dalam tubuh pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan yaitu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri atas : (1) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 2 (2) Inspektorat Jenderal. Selanjutnya, mengenai pemeriksaan keuangan negara, Undang-undang Dasar 1945 mengatur dalam ketentuan Pasal 23 E yang mengatakan :

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Berkaitan dengan pemeriksaan dan pengwasan keuangan negara, dan dihubungkan dengan penulisan ini, penulis hanya akan membahas lembaga pengawas keuangan negara sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yaitu BPKP, dan lembaga pemeriksa keuangan negara yaitu BPK, yang akan dibahas pada bagian tersendeiri bab ini. Selain itu, penulis juga akan membahas tugas dan wewenang pemeriksa dan pengawas dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai Badan Usaha yang memiliki modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
Pengertian pengawasan sebagaimana diutarakan oleh Stephen Robein adalah The process of monitoring activities to ensure they are being accomplished as plannedand correcting any significant devisions.
Definisi menurut Stephen Robein di atas, yang dimaksud dengan pengawasan
adalah suatu proses pengamatan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan, untuk menjamin pekerjaan tersebut dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan, dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi managemen. Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dapat dilakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya secara hemat, efisien dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           Dengan demikian, melaui pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk penyempurnaan kegiatan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan.


Makalah Pelayanan Prima / Pelayanan Terbaik Yang Berkaitan Dengan Tugas Seorang Bidan

MAKALAH
Pelayanan Prima / Pelayanan Terbaik
Yang Berkaitan Dengan Tugas
Seorang Bidan





Disusun Oleh :

ELSE YELFINANGSI RUWO
NIM : 150020011


JURUSAN KEBIDANAN
 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
YAYASAN HUSADA MANDIRI POSO
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelayanan Prima / Pelayanan Terbaik Yang Berkaitan Dengan Tugas Seorang Bidan” untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah.   
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat dalam pembelajaran serta menambah wawasan pembaca.


Poso, 19 November 2015


                                                                             Penulis






DAFTAR ISI


Halaman Judul ………………………………………………………………………
Kata Pengantar ………………………………………………………………………
Daftar Isi …………………………………………………………………………….
BAB I   PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang ………………………………………………………………
BAB II  PEMBAHASAN
A.   Pengertian Pelayanan Prima ………………………………………………….
B.    Tujuan dan Manfaat Pelayanan Prima ……………………………………….
C.    Prinsip Pelayanan Prima ……………………………………………………..
D.   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan …………………..
E.    Dampak Pelayanan Kesehatan yang Buruk …………………………………
F.    Upaya Memperbaiki Pelayanan Kesehatan ………………………………….
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan ………………………………………………………………….
B.     Saran …………………………………………………………………………

          













BAB I
PENDAHULUAN

      A.   Latar Belakang
Sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Perubahan Undang-­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuan yang beragam, berinteraksi satu sama lain. Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Fungsi dimaksud rnemiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab para tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, ahli gizi dan lainnya.
Dalam berinteraksi dengan pasien maka semestinya diberikan pelayanan yang bermutu atau yang sering disebut “Pelayanan Prima”. Pelayanan di rumah sakit tidak hanya di berikan oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain. Akan tetapi pelayanan prima sudah di dapatkan oleh pasien dan keluarga pasien dari pertama memasuki gerbang rumah sakit. Tetapi pada kenyataannya, pelayanan prima tidak bisa di berikan oleh semua tenaga kesehatan. Kenapa hal ini bisa terjadi?
Padahal mayoritas dari tenaga kesehatan indonesia memiliki pengetahuan yang baik mengenai pelayanan kesehatan. Tetapi tidak semua tenaga kesehatan menerapkannya. Inilah yang menjadi masalah yang berdampak buruk bagi citra rumah sakit indonesia.Dampak dari pelayanan yang buruk bisa kita rasakan. Contohnya saja seperti saat sekarang ini, warga negara indonesia yang memiliki ekonomi di atas rata-rata lebih memilih rumah sakit di luar negeri dari pada rumah sakit di indonesia. Padahal, jika kita tinjau dari segi kognitif, pengetahuan tenaga kesehatan indonesia tidak kalah dari tenaga kesehatan yang ada di luar negeri.


BAB II
PEMBAHASAN

      A.   Pengertian Pelayanan Prima
Pelayanan prima (Excellent Service) menurut pengertian “pelayanan” yang berarti “usaha melayani kebutuhan orang lain” atau dari pengertian “melayani” yang berarti “membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang” (KBBI). Dengan prima atau excellent yang berarti bermutu tinggi dan memuaskan (melebihi harapan).
            Jadi, secara sederhana, pelayanan prima (excellent service) adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Pelayanan yang memenuhi standar kualitas adalah suatu pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pasien/klien.
Terdapat beberapa definisi tentang kualitas pelayanan yang dikemukakan oleh para ahli. Dan dari sejumlah definisi tersebut terdapat beberapa kesamaan, yaitu:
1.      kualitas merupakan usaha untuk memenuhi harapan pelanggan
2.      kualitas merupakan kondisi mutu yang setiap saat mengalami perubahan
3.      kualitas itu mencakup proses, produk, barang, jasa, manusia, dan lingkungan
4.      kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

      B.   Tujuan dan Manfaat Pelayanan Prima
Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pasien/klien serta memberikan fokus pelayanan kepada Pasien /klien. Pelayanan prima akan bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pasien/klien dan sebagai acuan pengembangan penyusunan standar pelayanan yang bermutu.

     C.   Prinsip Pelayanan Prima
Pelayanan prima bidang kesehatan, dikembangkan berdasarkan prinsip 3A. Pertama, kita harus menyajikan Attitude (sikap) yang benar. Kedua, kita harus saling memberikan Attention (perhatian) yg tidak terbagi. Ketiga, semua pelanggan senantiasa mencari action (tindakan)
1.      Pelayanan prima berdasarkan konsep attituide (sikap) meliputi tiga prinsip berikut:
a)  Melayani pelanggan berdasarkan penampilan yang sopan dan serasi.
b) Melayani pelanggan dengan berfikir positip sehat dan logis .
c)  Melayani pelanggan dengan sikap selalu menghargai
2.      Pelayanan prima berdasarkan attention (perhatian) meliputi tiga prinsip :
a)   Mendengar dan memahami secara sungguh-sungguh kebutuhan para pelanggan.
b)  Mengamati dan menghargai kepada para pelanggannya.
c)   Mencurahkan perhatian penuh kepada para pelanggan.
3.      Pelayanan prima berdasarkan action (tindakan) meliputi lima prinsip :
a)   Mencatat setiap pesan para pelanggan.
b)  Mencatat kebutuhan pelayanan
c)   Menegaskan kembali kebutuhan pelayanan
d)  Mewujudkan kebutuhan pelanggan
e)   Menyatakan terima kasih dengan harapan pelanggan masih mau kembali setia untuk memanfaatkan pelayanan.

      D.   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan
Menurut Burhanuddin Gamrin, SKM dan M. Joeharno, SKM, faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut:
1.      Jumlah Petugas
Jumlah petugas merupakan salah satu aspek yang menunjang pelayanan kepada pasien di rumah sakit. Keadaan petugas yang kurang menyebabkan penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan tidak maksimal dan kurang memenuhi kepuasan pasien atas pelayanan yang diberikan. Selain itu, petugas sendiri akan mengalami kewalahan dalam menjalankan tugasnya yang pada nantinya akan menurunkan tingkat kemampuan kerja yang diberikan petugas kepada pasien di rumah sakit.
2.      Ketanggapan petugas
Ketanggapan petugas berhubungan dengan aspek kesigapan dari petugas dalam memenuhi kebutuhan pasien akan pelayanan yang dinginkan. Tingkat kesigapan dari petugass kesehatan dalam memberikan pelayanan merupakan salahs atu aspek yang mempengaruhi penilaian pasien atas mutu pelayanan yang diselenggarakan.
3.      Kehandalan petugas
Kehandalan berhubungan dengan tingkat kemampuan dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan kepada pasien di rumah sakit. Tingkat kemampuan dan keterampilan yang kurang dari tenaga kesehatan tentunya akan memberikan pelayanan yang kurang memenuhi kepuasan pasien sebagai standar penilaian terhadap mutu pelayanan.
4.      Ketersediaan dan kelengkapan fasilitas
Fasilitas merupakan sarana bantu bagi instansi dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kepada pasien di rumah sakit. Keadaan fasilitas yang memadai akan membantu terhadap penyelenggaraan pelayanan kepada pasien.

      E.   Dampak Pelayanan Kesehatan yang Buruk
Pelayanan kesehatan yang buruk memberikan banyak dampak negtif. Seperti merugikan pasien dan keluarga pasien. Selain merugikan pasien dan keluarganya, pelayanan yang buruk juga mengakibatkan image rumah sakit yang buruk, sehingga masyarakat yang sakit lebih memilih rumah sakit lain yang kualitas pelayanannya tinggi. Hal ini mengakibatkan rumah sakit akan kehilangan pasien. Sehingga mempengaruhi tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut.
Logikanya jika pasien di suatu rumah sakit berkurang otomatis tenaga kesehatan yang di butuhkan juga berkurang. Tidak hanya pengurangan lapangan kerja bagi tenaga kesehatan, pelayanan yang tidak baik akan mempengaruhi lapangan kerja bagi pekerjaan lain seperti satpam, tukang parkir dan sebagainya.
Selain itu rumah sakit dapat di tuntut jika pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar pelayanan minimum.

      F.    Upaya Memperbaiki Pelayanan Kesehatan
Menurut Fahriadi, SKM, M.KM ada beberapa hal yang harus kita tanamkan dalam pikiran kita agar bisa memberikan pelayanan yang prima. Yaitu tentang pentingnya pasien bagi para tenaga kesehatan. Hal tersebut adalah sebagai berikut:

1.          Pelanggan (pasien) adalah tamu kita yang terpenting di tempat kerja, dia tidak  tergantung kepada kita, tapi kitalah yang tergantung kepada mereka.
2.          Kita tidak memberikan pertolongan dengan melayaninya, Dialah yang memberikan pertolongan dengan memberi kesempatan bekerja pada kita yaitu dengan melayani kepentingannya.
3.          Keluhan pasien adalah suatu pemberian hadiah yang harus diterima dengan tulus (Complaint is a give).
4.          Lakukanlah apa yang dapat anda lakukan dengan apa yang anda miliki ditempat anda berada.

            Upaya yang bisa di lakukan oleh pihak rumah sakit adalah membentuk tim untuk menyelediki bagaimana pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Lalu mengevaluasinya dan memberikan tindak lanjut.

     G.   Contoh Tindakan Nyata Pelayanan Prima Di Rumah Sakit
1.      Menyapa dan memberi salam kepada pasien
2.      Ramah dan senyum manis kepada pasien
3.      Cepat dan tepat waktu dalam bertindak
4.      Mendengar dengan sabar dan aktif keluhan pasien
5.      Penampilan yang rapi dan bangga akan penampilan
6.      Terangkan apa yang anda lakukan
7.      Jangan lupa mengucapkan terima kasih
8.      Perlakukan teman sekerja seperti pelanggan
9.      Mengingat nama pasien










BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Pelayanan prima adalah pelayanan yang terbaik. Pelayanan prima harus diterapkan di lingkungan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Pelayanan prima merupakan tolak ukur penilaian terhadap rumah sakit oleh pasien dan keluarga pasien. Oleh karena itu tenaga kesehatan harus memahami dan mengaplikasi prinsip-prinsip pelayanan prima.
Salah satu prinsip pelayanan prima adalah melayani dengan hati nurani. Jadi dalam pelayanan kita harus menggunakan instink sehingga pasien dan keluarga pasien merasa puas atas pelayanan yang kita berikan.
Jika suatu rumah sakit tidak bisa memberikan pelayanan yang baik, maka image dari rumah sakit tersebut akan buruk. Sehingga, masyarakat lebih memilih rumah sakit lain. Bahkan, banyak masyarakat Indonesia memilih rumah sakit yang ada di luar negeri untuk mendapatkan pelayan yang prima.
Oleh karena itu pelayanan yang prima harus memiliki perhatian yang khusus. Pelayanan prima tidak hanya diketahui dan di pahami oleh tenaga kesehatan, tetapi pelayanan prima harus langsung diaplikasikan.

B.    Saran
Pelayanan prima bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sebagai pelanggan dan sebagai acuan pengembangan penyusunan standar pelayanan. Untuk itu, sebagai seorang bidan kita harus mengutamakan pelayanan prima kepada setiap pasien yang kita tangani.









DAFTAR PUSTAKA


http://administrasidanmanajemen.blogspot.com/2009/01/pengertian-tujuan-dan-manfaat-pelayanan.html
http://ammarawirausaha.blogspot.com/2009/10/hakikat-dan-pengertian-pelayanan-prima.html
file:///D:/F.%20KEPERAWATAN/BAHAN%20DARI%20GOOGLE/pelayanan%20prima/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-mutu.html
file:///D:/F.%20KEPERAWATAN/BAHAN%20DARI%20GOOGLE/pelayanan%20prima/index.php.html
http://administrasidanmanajemen.blogspot.co.id/2009/01/pengertian-tujuan-dan-manfaat-pelayanan.html






















Profesi Pendidikan

RANGKUMAN PROFESI PENDIDIKAN O L E H ELFIRA. M. SUADE FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNSIMAR POSO 2014 ...