T U G A S
PENGELOLAAN TENTANG KEUANGAN NEGARA
DISUSUN
OLEH :
CHRISTI
CANDRA LAGONDA
NPM : 91011403161034
KELAS : HUKUM / A
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO POSO
2016
PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
A.
KEUANGAN
NEGARA
1.
Pengertian
Keuangan Negara
Dalam
sejarah perundang-undangan Republik Indonesia, istilah keuangan Negara pertama
kali dipakai dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945. Pengertian keuangan Negara
dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945 terkait dengan tanggungjawab pemerintah
tentang pelaksanaan anggaran.
Oleh
sebab itu, pengertian keuangan negara dalam ayat (5) itu tidak mungkin mencakup
keuangan daerah dan keuangan perusahaan-perusahaan. Ada beberapa pendapat
terkait dengan definisi keuangan negara. Pendapat yang dimaksud anatara lain :
a. Keuangan
Negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka,
diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa
mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
b. Keuangan
Negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang
memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode
tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran
tersebut. Unsur-unsur keuangan Negara meliputi:
1) Periodik;
2) Pemerintah
sebagai pelaksana anggaran;
3) Pelaksanaan
anggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeluaran dan wewenang untuk
menutup pengeluaran yang bersangkutan; dan
4) Bentuk
anggaran Negara adalah berupa suatu undang-undang.
c. Budget
adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang
dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk atau blue print dalam
periode itu.
d. Anggaran
belanja pemerintah (government budget) adalah suau pernyataan mengenai
pengeluaran atau belanja yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang
bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode
mendatang dan periode yang telah lampau. Unsur-unsur definisi John F. Due
menyangkut hal-hal
berikut:
1) Anggaran
belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari
tahun-tahun yang sudah lalu;
2) Jumlah
yang diusulkan untuk tahun yang akan datang;
3) Jumlah
taksiran untuk tahun yang sedang berjalan;
4) Rencana
keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu.
e. Anggaran
belanja adalah suatu pernyataan perincian tentang pengeluaran dan penerimaan pemerintah
untuk waktu satu tahun.
f. Keuangan
Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang. Demikian juga segala
sesuatu (baik berupa uang ataupun barang) yang dapat dijadikan milk Negara berhubungan
dengan hak-hak tersebut.
g. Menurut
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 angka 1
menyebutkan bahwa:
“Keuangan Negara adalah
semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”
Dari pendapat para ahli tersebut jika dihubungkan
dengan pengertian keuangan
Negara sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17
tahun 2003, terdapat kesesuaian makna keuangan Negara berhubungan erat dengan
pengelolaan anggaran maupun barang oleh pemerintah yang berasal dari publik dan
harus digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Dengan
demikian, adalah tindakan naïf jika pemerintah tidak melakukan kewajiban hukum
untuk mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab.
2.
Pengurusan
Keuangan Negara.
a. Pengurusan
Umum
Dalam
pengurusan umum pejabat yang melaksanakan pengurusan anggaran Negara dapat diklasifikasikan
atas dua macam, yaitu seperti berikut :
1) Otorisator
Otorisator adalah pejabat yang mempunyai wewenang
untuk mengambil tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang Negara keluar
sehingga menjadi berkurang atau bertambah karena pungutan dari masyarakat.
Wewenang untuk mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan uang Negara
berkurang atau bertambah disebut otorisasi. Otorisasi dapat diklasifikasikan
menjadi dua macam, yaitu :
a. Otorisasi
umum; otorisasi yang berupa keputusan dan tindakan yang lainnya berbentuk
peraturan umum Contohnya: Undang-Undang Pajak
b. Otorisasi
yang berbantuk surat keputusan yang khsuusnya mengikat orang/public tertentu,
misalnya Surat keputusan Pegawai negeri Sipil dan otorisasi untuk proyek.
2) Ordonator
Ordonator adalah pejabat yang melakukan pengawasan
terhadap otorisator agar Otorisator tersebut dalam melaksanakan
tindakan/keputusannya selalu demi kepentingan umum. Tugas utama ordonator
adalah melaksanakan pengujian dan penelitian terhadap penerimaan maupun
pengeluaran uang Negara. Oleh karena itu, ordonator dibedakan sebagai berikut :
a. Ordonator
pengeluaran Negara.
Ordonator pengeluaran Negara adalah pejabat yang
dalam hal ini ditunjuk Menteri Keuangan dan sebagai pelaksana adalah Direktorat
Jenderal Anggaran, yang untuk daerah dilaksanakan oleh kantor perbendaharaan
Negara. Tugas ordonator pengeluaran Negara ialah:
a) Melakukan
penelitian dan pengujian terhadap (a) bukti-bukti penagihan,
b) Membukukukan
pada pos mata anggaran yang tepat artinya membukukan pengeluaran uang Negara
tersebut pada pos mata anggaran yang sesuai dengan tujuan pengeluaran.
c) Memerintahkan
membayar uang, hal ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar
(selanjutnya ndisebut SPM)
Pengeluaran yang diperintahkan oleh ordonator ada
dua macam, yaitu :
a) Pengeluaran
Negara dengan beban total, artinya pengeluaran Negara yang bukti penagihannya
telah diajukan terlebih dahulu kepada ordonator untuk diperiksa sehingga dapat
dibukukuan kepada pos mata anggaran artinya apakah kuitansi/berita acara serah
terima barang maupun kontrak perjanjian sudah sesuai dengan peraturan yang
berlaku, dan (b) apakah bukti-bukti itu
kedaluwarsa.
1) yang
tetap; tanpa bukti penagihannya, dikeluarkan terlebih dahulu sehingga oleh ordonator
dibukukan pada pos mata anggaran sementara. Akan tetapi, pembukuan sementara
ini berubah sifatnya enjadi pembukuan dengan beban tetap setelah bukti
penagihannya dikirimkan kepada ordonator atau setelah ordonator menerima Surat
Pertanggung jawaban (selanjutnya disebut SPJ).
b) Pengeluaran
Negara dengan beban sementara, artinya uang dikeluarkan
b. Ordonator
penerimaan Negara
Sebagai pelaksana ordonator penerimaan Negara adalah
semua menteri yang menguasai pendapatan Negara. Tugas utamanya ialah mengawasi
apakah penerimaan Negara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau
tidak. Ia juga mengeluarkan surat keputusan yang mengakibatkan penerimaan bagi
Negara. Atas dasar surat keputusan ini, juga diterbitkan Surat Perintah
membayar (SPM).
c. Pengurusan
Khusus.
Dalam pengurusan khusus yang ditunjuk untuk
menjalankan pengurusan itu adalah bendaharawan, yang dibebani tugas pengurusan
dan penyimpanan sebagian dari kekayaan Negara berupa uang dan barang. Dalam
praktik, tugas pengurusan uang diwujudkan dalam penerimaan, penyimpanan, dan
pembayaran atas perintah ordonator, Pengurusan barang meliputi penerimaan,
penyimpanan, pengeluaran (penyerahan) dan pemeliharaannya. Bendaharawan dapat
ditinjau dari dua segi, seperti di bawah ini :
1. Ditinjau
dari obyeknya, yaitu :
a) Bendaharawan
uang, yaitu obyek pengurusannya adalah uang Negara;
b) Bendaharawan
barang, yaitu obyek pengurusannya barang milik Negara;
c) Bendaharawan
uang dan barang, yang obyek pengurusannya baik uang maupun barang.
2. Ditinjau
dari sudut tugasnya:
a) Bendaharawan
umum, adalah bendaharawan yang mempunyai tugas untuk menerima pendapatan Negara
yang terkumpul dari masyarakat, kemudian dari persediaan yang ada akan
masyarakat, kemudian dari persediaan yang ada akan dikeluarkannya lagi untuk
kepentingan umum. Contohnya, Kepala Kas Negara, bank Indonesia, Kepala Kantor
Pos dan Bank lin yang ditunjuk Menteri Keuangan.
b) Bendaharawan
khusus, adalah bendaharawan yang mengurus pengeluaran Negara dari persediaan
uang yang ada padanya dan diterima dari bendaharawan umum. Untuk itu, ia
diharuskan membuat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang telah dilakukannya
dengan mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat tiap-tiap bulan.
B.
PEMERIKSAAN
DAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan Negara,
bahwa kekuasaan pengelolaaan keuangan Negara dipegang oleh Presiden selaku
kepala Pemerintahan dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian Negara/lembaga
yang dipimpinnya. Sebagai
pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan Negara pemerintah memiliki aparat pengawas
Lembaga/badan/unit yang ada di dalam tubuh pemerintah yang mempunyai tugas dan
fungsi melakukan pengawasan yaitu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),
yang terdiri atas: (1) Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), (2) Inspektorat
Jenderal. Selanjutnya mengenai pemeriksaan keuangan Negara UUD 1945 mengatur
dalam ketentuan Pasal 23 E yang mengatakan:
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri”
Berkaitan dengan pemeriksaan dan
pengawasan keuangan Negara, BPKP, dan lembaga pemeriksa keuangan Negara yaitu
BPK, sebelum membahas hal-hal tersebut diatas, ada baiknya terlebih dahulu
membandingkan apa yang dimaksud dengan pengawasan dan apa yang dimaksud dengan
pemeriksaan itu sendiri. Pengertian pengawasan sebagaimana diutarakan oleh
Stephen Robein adalah :
the
process oh monitoring activities to ensure they are being accomplished a
planned
and correcting any significane devisions.
Definisi
menurut Stephen Robein di atas, yang dimaksud dengan pengawasan adalah suatu proses
pengamatan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan, untuk menjamin pekerjaan
tersebut dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan, dengan pengoreksian beberapa
pemikiran yang saling berhubungan.
Pengawasan
merupakan salah satu fungsi manajemen, Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga
agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam
rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dapat dilakukan penilaian apakah
suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya
secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang
telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, melalui
pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan
efektifitas pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk
penyempurnaan kegiatan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan.
Selanjutnya,
menurut Muchsan untuk adanya suatu tindakan pengawasan
diperlukan
unsut-unsur sebagai berikut :
a) Adanya
kewenangan yang jelas yang dimiliki oleh aparat pengawas;
b) Adanya
suatu rencana yang mantap sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan suatu tugas
yang akan diawasi;
c) Tindakan
pengawasan dapat dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan
maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.
d) Tindakan
pengawasan berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir terhadap kegiatan yang
dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai dengan rencana sebagai tolak
ukurnya;
e) Untuk
selanjutnya, tindakan pengawasan akan diteruskan.
C.
Pemeriksaan
dan Pengawasan Terhadap Keuangan Negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan
Negara, bahwa kekuasaan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara
dipegang oleh Presiden selaku kepala Pemerintahan, dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya.
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara pemerintah memiliki aparat pengawas Lembaga/badan/unit yang ada
di dalam tubuh pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan
yaitu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri atas : (1) Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 2 (2) Inspektorat Jenderal.
Selanjutnya, mengenai pemeriksaan keuangan negara, Undang-undang Dasar 1945
mengatur dalam ketentuan Pasal 23 E yang mengatakan :
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.”
Berkaitan dengan pemeriksaan dan
pengwasan keuangan negara, dan dihubungkan dengan penulisan ini, penulis hanya
akan membahas lembaga pengawas keuangan negara sebagai Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP), yaitu BPKP, dan lembaga pemeriksa keuangan negara yaitu BPK,
yang akan dibahas pada bagian tersendeiri bab ini. Selain itu, penulis juga
akan membahas tugas dan wewenang pemeriksa dan pengawas dalam Badan Usaha Milik
Negara sebagai Badan Usaha yang memiliki modal yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
Pengertian pengawasan sebagaimana
diutarakan oleh Stephen Robein adalah The
process of monitoring activities to ensure they are being accomplished as
plannedand correcting any significant devisions.
Definisi menurut Stephen Robein di atas,
yang dimaksud dengan pengawasan
adalah
suatu proses pengamatan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan, untuk menjamin pekerjaan
tersebut dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan, dengan pengoreksian beberapa
pemikiran yang saling berhubungan.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi
managemen. Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan.
Melalui pengawasan dapat dilakukan penilaian apakah suatu entitas telah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya
secara hemat, efisien dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, melaui pengawasan
dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektivitas
pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk penyempurnaan
kegiatan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan.