Sunday, March 20, 2016

Pengelolaan Keuangan Negara

T U G A S

PENGELOLAAN TENTANG KEUANGAN NEGARA





DISUSUN OLEH :
CHRISTI CANDRA LAGONDA
                          

                           NPM         : 91011403161034
                           KELAS     : HUKUM / A
                                                               

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SINTUWU MAROSO POSO
2016




PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

A.   KEUANGAN NEGARA
1.    Pengertian Keuangan Negara
Dalam sejarah perundang-undangan Republik Indonesia, istilah keuangan Negara pertama kali dipakai dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945. Pengertian keuangan Negara dalam Pasal 23 ayat (5) UUD NRI 1945 terkait dengan tanggungjawab pemerintah tentang pelaksanaan anggaran.
Oleh sebab itu, pengertian keuangan negara dalam ayat (5) itu tidak mungkin mencakup keuangan daerah dan keuangan perusahaan-perusahaan. Ada beberapa pendapat terkait dengan definisi keuangan negara. Pendapat yang dimaksud anatara lain :
a.     Keuangan Negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka, diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.
b.     Keuangan Negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut. Unsur-unsur keuangan Negara meliputi:
1)    Periodik;
2)    Pemerintah sebagai pelaksana anggaran;
3)    Pelaksanaan anggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeluaran dan wewenang untuk menutup pengeluaran yang bersangkutan; dan
4)    Bentuk anggaran Negara adalah berupa suatu undang-undang.
c.     Budget adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk atau blue print dalam periode itu.
d.     Anggaran belanja pemerintah (government budget) adalah suau pernyataan mengenai pengeluaran atau belanja yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau. Unsur-unsur definisi John F. Due menyangkut hal-hal
berikut:
1)    Anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang sudah lalu;
2)    Jumlah yang diusulkan untuk tahun yang akan datang;
3)    Jumlah taksiran untuk tahun yang sedang berjalan;
4)    Rencana keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu.
e.     Anggaran belanja adalah suatu pernyataan perincian tentang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk waktu satu tahun.
f.      Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang. Demikian juga segala sesuatu (baik berupa uang ataupun barang) yang dapat dijadikan milk Negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.
g.     Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa:
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

Dari pendapat para ahli tersebut jika dihubungkan dengan pengertian keuangan
Negara sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2003, terdapat kesesuaian makna keuangan Negara berhubungan erat dengan pengelolaan anggaran maupun barang oleh pemerintah yang berasal dari publik dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Dengan demikian, adalah tindakan naïf jika pemerintah tidak melakukan kewajiban hukum untuk mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab.

2.    Pengurusan Keuangan Negara.
a.     Pengurusan Umum
Dalam pengurusan umum pejabat yang melaksanakan pengurusan anggaran Negara dapat diklasifikasikan atas dua macam, yaitu seperti berikut :
1)    Otorisator
Otorisator adalah pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang Negara keluar sehingga menjadi berkurang atau bertambah karena pungutan dari masyarakat. Wewenang untuk mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan uang Negara berkurang atau bertambah disebut otorisasi. Otorisasi dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
a.     Otorisasi umum; otorisasi yang berupa keputusan dan tindakan yang lainnya berbentuk peraturan umum Contohnya: Undang-Undang Pajak
b.    Otorisasi yang berbantuk surat keputusan yang khsuusnya mengikat orang/public tertentu, misalnya Surat keputusan Pegawai negeri Sipil dan otorisasi untuk proyek.
2)    Ordonator
Ordonator adalah pejabat yang melakukan pengawasan terhadap otorisator agar Otorisator tersebut dalam melaksanakan tindakan/keputusannya selalu demi kepentingan umum. Tugas utama ordonator adalah melaksanakan pengujian dan penelitian terhadap penerimaan maupun pengeluaran uang Negara. Oleh karena itu, ordonator dibedakan sebagai berikut :
a.     Ordonator pengeluaran Negara.
Ordonator pengeluaran Negara adalah pejabat yang dalam hal ini ditunjuk Menteri Keuangan dan sebagai pelaksana adalah Direktorat Jenderal Anggaran, yang untuk daerah dilaksanakan oleh kantor perbendaharaan Negara. Tugas ordonator pengeluaran Negara ialah:
a)    Melakukan penelitian dan pengujian terhadap (a) bukti-bukti penagihan,
b)    Membukukukan pada pos mata anggaran yang tepat artinya membukukan pengeluaran uang Negara tersebut pada pos mata anggaran yang sesuai dengan tujuan pengeluaran.
c)    Memerintahkan membayar uang, hal ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya ndisebut SPM)
Pengeluaran yang diperintahkan oleh ordonator ada dua macam, yaitu :
a)    Pengeluaran Negara dengan beban total, artinya pengeluaran Negara yang bukti penagihannya telah diajukan terlebih dahulu kepada ordonator untuk diperiksa sehingga dapat dibukukuan kepada pos mata anggaran artinya apakah kuitansi/berita acara serah terima barang maupun kontrak perjanjian sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan (b) apakah  bukti-bukti itu kedaluwarsa.
1)    yang tetap; tanpa bukti penagihannya, dikeluarkan terlebih dahulu sehingga oleh ordonator dibukukan pada pos mata anggaran sementara. Akan tetapi, pembukuan sementara ini berubah sifatnya enjadi pembukuan dengan beban tetap setelah bukti penagihannya dikirimkan kepada ordonator atau setelah ordonator menerima Surat Pertanggung jawaban (selanjutnya disebut SPJ).
b)    Pengeluaran Negara dengan beban sementara, artinya uang dikeluarkan

b.    Ordonator penerimaan Negara
Sebagai pelaksana ordonator penerimaan Negara adalah semua menteri yang menguasai pendapatan Negara. Tugas utamanya ialah mengawasi apakah penerimaan Negara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. Ia juga mengeluarkan surat keputusan yang mengakibatkan penerimaan bagi Negara. Atas dasar surat keputusan ini, juga diterbitkan Surat Perintah membayar (SPM).
c.     Pengurusan Khusus.
Dalam pengurusan khusus yang ditunjuk untuk menjalankan pengurusan itu adalah bendaharawan, yang dibebani tugas pengurusan dan penyimpanan sebagian dari kekayaan Negara berupa uang dan barang. Dalam praktik, tugas pengurusan uang diwujudkan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atas perintah ordonator, Pengurusan barang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran (penyerahan) dan pemeliharaannya. Bendaharawan dapat ditinjau dari dua segi, seperti di bawah ini :

1.      Ditinjau dari obyeknya, yaitu :
a)    Bendaharawan uang, yaitu obyek pengurusannya adalah uang Negara;
b)    Bendaharawan barang, yaitu obyek pengurusannya barang milik Negara;
c)    Bendaharawan uang dan barang, yang obyek pengurusannya baik uang maupun barang.
2.      Ditinjau dari sudut tugasnya:
a)    Bendaharawan umum, adalah bendaharawan yang mempunyai tugas untuk menerima pendapatan Negara yang terkumpul dari masyarakat, kemudian dari persediaan yang ada akan masyarakat, kemudian dari persediaan yang ada akan dikeluarkannya lagi untuk kepentingan umum. Contohnya, Kepala Kas Negara, bank Indonesia, Kepala Kantor Pos dan Bank lin yang ditunjuk Menteri Keuangan.
b)    Bendaharawan khusus, adalah bendaharawan yang mengurus pengeluaran Negara dari persediaan uang yang ada padanya dan diterima dari bendaharawan umum. Untuk itu, ia diharuskan membuat pertanggungjawaban atas pengeluaran yang telah dilakukannya dengan mengirimkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat tiap-tiap bulan.

B.   PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaaan keuangan Negara dipegang oleh Presiden selaku kepala Pemerintahan dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya. Sebagai
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara pemerintah memiliki aparat pengawas Lembaga/badan/unit yang ada di dalam tubuh pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan yaitu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri atas: (1) Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), (2) Inspektorat Jenderal. Selanjutnya mengenai pemeriksaan keuangan Negara UUD 1945 mengatur dalam ketentuan Pasal 23 E yang mengatakan:

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”

Berkaitan dengan pemeriksaan dan pengawasan keuangan Negara, BPKP, dan lembaga pemeriksa keuangan Negara yaitu BPK, sebelum membahas hal-hal tersebut diatas, ada baiknya terlebih dahulu membandingkan apa yang dimaksud dengan pengawasan dan apa yang dimaksud dengan pemeriksaan itu sendiri. Pengertian pengawasan sebagaimana diutarakan oleh Stephen Robein adalah :
the process oh monitoring activities to ensure they are being accomplished a
planned and correcting any significane devisions.
Definisi menurut Stephen Robein di atas, yang dimaksud dengan pengawasan adalah suatu proses pengamatan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan, untuk menjamin pekerjaan tersebut dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan, dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.

Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen, Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dapat dilakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, melalui pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk penyempurnaan kegiatan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan.
Selanjutnya, menurut Muchsan untuk adanya suatu tindakan pengawasan
diperlukan unsut-unsur sebagai berikut :
a)    Adanya kewenangan yang jelas yang dimiliki oleh aparat pengawas;
b)    Adanya suatu rencana yang mantap sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan suatu tugas yang akan diawasi;
c)    Tindakan pengawasan dapat dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.
d)    Tindakan pengawasan berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai dengan rencana sebagai tolak ukurnya;
e)    Untuk selanjutnya, tindakan pengawasan akan diteruskan.

C.   Pemeriksaan dan Pengawasan Terhadap Keuangan Negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, bahwa kekuasaan Negara, bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh Presiden selaku kepala Pemerintahan,  dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan dan Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara pemerintah memiliki aparat pengawas Lembaga/badan/unit yang ada di dalam tubuh pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan yaitu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri atas : (1) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 2 (2) Inspektorat Jenderal. Selanjutnya, mengenai pemeriksaan keuangan negara, Undang-undang Dasar 1945 mengatur dalam ketentuan Pasal 23 E yang mengatakan :

“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Berkaitan dengan pemeriksaan dan pengwasan keuangan negara, dan dihubungkan dengan penulisan ini, penulis hanya akan membahas lembaga pengawas keuangan negara sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yaitu BPKP, dan lembaga pemeriksa keuangan negara yaitu BPK, yang akan dibahas pada bagian tersendeiri bab ini. Selain itu, penulis juga akan membahas tugas dan wewenang pemeriksa dan pengawas dalam Badan Usaha Milik Negara sebagai Badan Usaha yang memiliki modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
Pengertian pengawasan sebagaimana diutarakan oleh Stephen Robein adalah The process of monitoring activities to ensure they are being accomplished as plannedand correcting any significant devisions.
Definisi menurut Stephen Robein di atas, yang dimaksud dengan pengawasan
adalah suatu proses pengamatan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan, untuk menjamin pekerjaan tersebut dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan, dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.
Pengawasan merupakan salah satu fungsi managemen. Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pengawasan dapat dilakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya secara hemat, efisien dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           Dengan demikian, melaui pengawasan dapat diperoleh informasi mengenai kehematan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk penyempurnaan kegiatan dan pengambilan keputusan oleh pimpinan.


1 comment:

  1. How to Play Slots Online - Dr.MCD
    What makes slots 광주광역 출장안마 games so different than slots? · One 충청북도 출장샵 of the main advantages of playing slots is its variety of payouts. · 울산광역 출장마사지 The 서울특별 출장마사지 jackpot wins. 안산 출장안마 · The bonus

    ReplyDelete

Profesi Pendidikan

RANGKUMAN PROFESI PENDIDIKAN O L E H ELFIRA. M. SUADE FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNSIMAR POSO 2014 ...