Saturday, August 6, 2016

RANGKUMAN
PROFESI PENDIDIKAN

O
L
E
H

ELFIRA. M. SUADE


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNSIMAR POSO
2014


A.   Ruang Lingkup Profesi Kependidikan/Keguruan
1.    Profesi Guru
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, mengunakan tehnik-tehnik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang kusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cirri-ciri profesi, yaitu adanya:
1.     Standar untuk kerja.
2.     Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab.
3.     Organisasi profesi.
4.     Etika dan kode etik profesi.
5.     Sistem imbalan.
6.     Pengakuan masyarakat

Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan Karena jabatan guru hanya dapat diperoleh oleh lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).

2.    Lingkup Profesi Guru
Guru dengan Tugas Tambahan
1)    Kepalah Sekolah
Guru dapat diberikan tugas tambahansebagai kepalah sekolah untuk memimpin dan mengelolah pendidikan di sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Regulasi penugasan guru sebagai kepalah sekolah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Indonesia nomor : 162/U/2003 tanggal 24 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepalah Sekolah. Kepalah sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepalah Sekolah bertanggungjawab atas penyelengaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”.
Kompentensi yang harus dimiliki guru dengan tugas tambahan sebagai kepalah sekolah adalah:
a)    Kepribadian dan Sosial
b)    Kepemimpinan
c)    Pegembagan Sekolah/Madrasah
d)    Pengelolaan Sumber Daya
e)    Kewirausahaan
f)     Supervisi

2)    Wakil Kepalah Sekolah
Sama seperti kepalah sekolah, guru memiliki tugas lain yaitu sebagai wakil kepalah sekolah yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) membantu dan bertangung jawab kepada kepalah sekolah, dalam hal ini wakil kepalah sekolah dibagi menjadi beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan sekolah, semisal wakil kepalah sekolah dan penanggung jawab manajemen mutu, wakil kepalah sekolah bidang kurikulum, wakil kepalah sekolah bidang kesiswaan, wakil kepalah sekolah bidang sarana dan prasarana, wakil kepalah sekolah bidang hubungan masyarakat.
3)    Kepalah Laboratorium/Bengkel
4)    Kepalah Perpustakaan
5)    Kepalah potensi Keahlian

Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupah perkembagan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan professional itu mencangkup tiga bidang layanan, yaitu layanan intruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik social pribadi.
Pertama,

Kedua,


Ketiga,
penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi    terbesar dari profesi keguruan.
tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap kebersihan belajarnya.
disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu dikelolah, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.

B.    Konsep Dan Standar Profesi Keguruaan
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan oleh pelaku atas dasar  suatu janji public dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Seseorang dikatakan professional jika orang tersebut dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain; melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok bukan sekedar mengisi waktu luang; dan pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi jika dilaksanakan secara fulltime; didasarkan panggilan hidup; terikat norma dan aturan; memiliki derajat otonomi tinggi; melakukan pengembagan diri secara terus-menerus; dan memiliki kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan norma-norma atau aturan yang harus ditaati. Tujuan dari kode etik profesi yaitu menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan meningkatkan harga diri (kehormatan suatu organisasi profesi). Tenaga kependidikan merupakan suatu profesi. Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelengaraan pendidikan. Selain itu bertugas untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik/pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknis sumber belajar.
Salah satu contoh pendidik adalah guru. Seseorang dikatakan sebagai guru karena ia berada di muka kelas dan berhubungan langsung dengan peserta didik dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran. Seorang guru harus memiliki profesionalisme (merupakan sikap dari seorang professional). Sasaran dari sikap professional yaitu peraturan perundang-undagan, organisasi, profesi (PGRI), teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan.

A.   Profesi Keguruan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), mengunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1.     Standar untuk kerja
2.     Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertangung jawab
3.     Organisasi profesi
4.     Etika dan kode etik profesi
5.     System imbalan
6.     Pengakuan masyarakat
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofessional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989). Usaha profesionalismemerupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompentensi seperti kompentensi profesional, personal, dan social.



B.   Ciri-ciri Profesi Keguruan
Ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut:
1.     Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.     Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.     Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4.     Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.     Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.     Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7.     Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.     Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat

C.   Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga kerja. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakain membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar.

D.   Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
(1)  Layanan administrasi pendidikan
(2)  Layanan intruksional
(3)  Layanan bantuan

Kode Etik Profesi Keguruan
a)    Pengertian Kode Etik
Menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas mengatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”

b)    Tujuan Kode Etik
Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat professi.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggotanya.
3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggotanya.
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

c)     Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesi dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu system yang utuh dan bulat.

Adapun kode etikguru Indonesia adalah:
1)    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2)    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3)    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

d)    Fungsi Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindugan dan pengembangan bagi profesi.Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan fungsi dari kode etik guru adalah :
1)    Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
2)    Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat, dan pemerintah
3)    Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.

Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinannya dalam member tugas dapat dan sesuai kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat dilaksanakan.

Guru sangat perlu memelihara hubungan baukdengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.


C.   Profesionalisme Tenaga Kependidikan
A.   Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan dapat pula disebut sebagai tenaga penyelenggara pendidikan. Tugasnya ialah melaksanakan pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada suatu satuan pendidikan. Tenaga kependidkan berkewajiban untuk membantu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis. Selain itu, juga harus dapat menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
1.     Kepala sekolah
2.     Pendidik
3.     Wakil-wakil/kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu kepala Satuan Pendidikan dalam pnyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
4.     Tata usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.
5.     Laboran adalah petugas khusus yang bertangung jawab terhadap alat dan bahan di laboratorium.
6.     Pustakawan (pengelolah perpustakaan)
7.     Pelatih ekstrakulikuler
8.     Petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya.

Tugas-tugas dari tenaga kependidikan antara lain:
1.     Menjadi manajer pengendali system manajerial lembaga pendidikan
2.     Menjadi pemimpin lembaga pendidikan
3.     Menjadi supervisor atau pengawas
4.     Menjadi pencipta iklim bekerja yang kondusif
5.     Menjadi administrator lembaga pendidikan
6.     Melaksanakan kegiatan administrative-subtantif yaitu administrasi kurikulum, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana.
7.     Menjadi coordinator kerja sama lembaga pendidikan dengan masyarakat
     








           

No comments:

Post a Comment

Profesi Pendidikan

RANGKUMAN PROFESI PENDIDIKAN O L E H ELFIRA. M. SUADE FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNSIMAR POSO 2014 ...