BIMBINGAN
KONSELING
A.
Pengertian
Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling
berasal dari dua kata, yaitu bimbingan dan konseling. Pengertian bimbingan yang
dikemukakan oleh para ahli memberikan pengertian yang saling melengkapi satu
sama lain. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan beberapa pengertian yang
dikemukakan oleh para ahli:
1. Pengertian
Bimbingan
Menurut
Chiskolm “Bimbingan membantu individu untuk lebih mengenali berbagai informasi
tentang dirinya sendiri. Pengertian ini menitikberatkan pada pemahaman terhadap
potensi diri yang dimiliki.
Menurut
Bernard dan fullmer, 1969 “Bimbingan merupakan kegiatan yang bertujuan
meningkatkan realisasi pribadi setiap individu. Dari pengertian tersebut dapat
dipahami bahwa bimbingan membantu individu untuk mengaktualisasikan diri dengan
lingkungannya.
Menurut
Mathewson, 1969 “Bimbingan merupakan pendidikan dan pengembangan yang
menekankan proses belajar yang sistematik. Pengertian ini menekankan bimbingan
sebagai bentuk pendidikan dan pengembangan diri, tujuan yang diinginkan
diperoleh melalui proses belajar.
Dalam
peraturan pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan
bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam
rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.”
Berdasarkan
pengertian diatas, dapat dipahami bahwa bimbingan pada prinsipnya adalah proses
pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau
beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan
pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan, dan
menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Pengertian
Konseling
Menurut
Prayitno dan Erman Amti (2004: 105) konseling adalah proses pemberian bantuan
yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada
individu yang sedang mengalami masalah (disebut klien) yang bermuara pada
teratasinya masalah yang dihadapi klien. Sejalan dengan itu, Winkel (2005: 34)
mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari
bimbingan dalam usaha membantu klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien
dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah
khusus.
Dari
beberapa pengertian diatas bimbingan dan konseling yang dikemukakan oleh para
ahli, dapat dinyatakan bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu proses
pemberian bantuan kepada individu secara berkelanjutan dan sistematis, yang
dilakukan oleh seorang ahli yang telah mendapat latihan khusus untuk itu,
dengan tujuan agar individu dapat
memahami dirinya, lingkunganya, serta dapat mengarahkan diri dan
menyesuaikan diri dengan lingkungan untuk mengembangkan potensi dirinya secara
optimal untuk kesejahteraan dirinya dan masyarakat.
B.
Tujuan
Tujuan konseling berdasarkan penanganan
oleh konselor dikemukakan oleh Shertzer dan Stone yang dikutip oleh Mc Leod
(2004) dapat diperinci sebagai berikut:
1. Mencapai
kesehatan mental yang positif
Apabila
kesehatan mental tercapai maka individu memiliki integrasi, penyesuaian, dan
identifikasi positif terhadap orang lain. Individu belajar menerima tanggung
jawab, menjadi mandiri, dan mencapai integrasi tingkah laku.
2. Keefektifan
individu
Seseorang
diharapkan mempunyai pribadi yang dapat menyelaraskan diri dengan cita-cita,
memanfaatkan waktu dan tenaga serta bersedia mengambil tanggung jawab ekonomi,
psikologis, dan fisik.
3. Pembuatan keputusan
Konseling
membantu individu mengkaji apa yang perlu dipilih, belajar membuat
alternatif-alternatif pilihan, dan selanjutnya menentukan pilihan sehingga pada
masa depan dapat membuat keputusan secara mandiri.
4. Perubahan
tingkah laku
C.
Asas
Keterlaksanaan
dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh
diwujudkannya asas-asas berikut:
1. Asas
Kerahasiaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli
(konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak
boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini Pembimbing
pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan
itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas
kesukarelaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli)
mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini Pembimbing
pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas
keterbukaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Pembimbing
pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli).
Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya
kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar
konseli dapat terbuka, Pembimbing pembimbing terlebih dahulu harus bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas
kegiatan
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini Pembimbing pembimbing perlu mendorong konseli untuk
aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5. Asas
kemandirian
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli
(konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Pembimbing pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian konseli.
6. Asas
Kekinian
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang
berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas
Kedinamisan
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang
sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
8. Asas
Keterpaduan
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling,
baik yang dilakukan oleh Pembimbing pembimbing maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara Pembimbing
pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
9. Asas
Keharmonisan
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada,
yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu
pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan
bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan
pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih
jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai dan norma tersebut.
10. Asas
Keahlian
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang
benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Pembimbing
pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan
kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11. Asas
Alih Tangan Kasus
Yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli
(konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Pembimbing
pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, Pembimbing-Pembimbing
lain, atau ahli lain ; dan demikian pula Pembimbing pembimbing dapat mengalihtangankan
kasus kepada Pembimbing mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
D.
Peranan
Peranan Pembimbing dalam Bimbingan
Konseling
Sardiman
(2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran Pembimbing dalam kegiatan
bimbingan konseling yaitu:
1. Informator,
Pembimbing diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium,
studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
2. Organisator,
Pembimbing sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan
lain-lain.
3. Motivator,
Pembimbing harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement
untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya
cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses
belajar-mengajar.
4. Director,
Pembimbing harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai
dengan tujuan yang dicita-citakan.
5. Inisiator,
Pembimbing sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
6. Transmitter,
Pembimbing bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan
pengetahuan.
7. Fasilitator,
Pembimbing akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses
belajar-mengajar.
8. Mediator,
Pembimbing sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
9. Evaluator,
Pembimbing mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang
akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana
anak didiknya berhasil atau tidak.
No comments:
Post a Comment