Tuesday, February 9, 2016

Bimbingan Konseling

BIMBINGAN KONSELING

A.   Pengertian
Pengertian Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling berasal dari dua kata, yaitu bimbingan dan konseling. Pengertian bimbingan yang dikemukakan oleh para ahli memberikan pengertian yang saling melengkapi satu sama lain. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli:

1.     Pengertian Bimbingan
Menurut Chiskolm “Bimbingan membantu individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri. Pengertian ini menitikberatkan pada pemahaman terhadap potensi diri yang dimiliki.
Menurut Bernard dan fullmer, 1969 “Bimbingan merupakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan realisasi pribadi setiap individu. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa bimbingan membantu individu untuk mengaktualisasikan diri dengan lingkungannya.
Menurut Mathewson, 1969 “Bimbingan merupakan pendidikan dan pengembangan yang menekankan proses belajar yang sistematik. Pengertian ini menekankan bimbingan sebagai bentuk pendidikan dan pengembangan diri, tujuan yang diinginkan diperoleh melalui proses belajar.
Dalam peraturan pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.”
Berdasarkan pengertian diatas, dapat dipahami bahwa bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri, menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan lingkungan, memilih, menentukan, dan menyusun rencana sesuai dengan konsep dirinya dan tuntutan lingkungan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

2.     Pengertian Konseling
Menurut Prayitno dan Erman Amti (2004: 105) konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang sedang mengalami masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien. Sejalan dengan itu, Winkel (2005: 34) mendefinisikan konseling sebagai serangkaian kegiatan paling pokok dari bimbingan dalam usaha membantu klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.
Dari beberapa pengertian diatas bimbingan dan konseling yang dikemukakan oleh para ahli, dapat dinyatakan bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu proses pemberian bantuan kepada individu secara berkelanjutan dan sistematis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang telah mendapat latihan khusus untuk itu, dengan tujuan agar individu dapat  memahami dirinya, lingkunganya, serta dapat mengarahkan diri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal untuk kesejahteraan dirinya dan masyarakat.

B.    Tujuan
Tujuan konseling berdasarkan penanganan oleh konselor dikemukakan oleh Shertzer dan Stone yang dikutip oleh Mc Leod (2004) dapat diperinci sebagai berikut:
1.     Mencapai kesehatan mental yang positif
Apabila kesehatan mental tercapai maka individu memiliki integrasi, penyesuaian, dan identifikasi positif terhadap orang lain. Individu belajar menerima tanggung jawab, menjadi mandiri, dan mencapai integrasi tingkah laku.
2.     Keefektifan individu
Seseorang diharapkan mempunyai pribadi yang dapat menyelaraskan diri dengan cita-cita, memanfaatkan waktu dan tenaga serta bersedia mengambil tanggung jawab ekonomi, psikologis, dan fisik.
3.      Pembuatan keputusan
Konseling membantu individu mengkaji apa yang perlu dipilih, belajar membuat alternatif-alternatif pilihan, dan selanjutnya menentukan pilihan sehingga pada masa depan dapat membuat keputusan secara mandiri.
4.     Perubahan tingkah laku
C.   Asas
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut:
1.     Asas Kerahasiaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini Pembimbing pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.     Asas kesukarelaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini Pembimbing pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.     Asas keterbukaan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini Pembimbing pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, Pembimbing pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.     Asas kegiatan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini Pembimbing pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.     Asas kemandirian
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Pembimbing pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6.     Asas Kekinian
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.     Asas Kedinamisan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.     Asas Keterpaduan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh Pembimbing pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara Pembimbing pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.     Asas Keharmonisan
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.  Asas Keahlian
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan Pembimbing pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.  Asas Alih Tangan Kasus
Yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Pembimbing pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, Pembimbing-Pembimbing lain, atau ahli lain ; dan demikian pula Pembimbing pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada Pembimbing mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
D.   Peranan
Peranan Pembimbing dalam Bimbingan Konseling
Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran Pembimbing dalam kegiatan bimbingan konseling yaitu:
     1.    Informator, Pembimbing diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
     2.    Organisator, Pembimbing sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
     3.    Motivator, Pembimbing harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
    4.    Director, Pembimbing harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
   5.    Inisiator, Pembimbing sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
   6.    Transmitter, Pembimbing bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
   7.    Fasilitator, Pembimbing akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
   8.    Mediator, Pembimbing sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.

   9.    Evaluator, Pembimbing mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.

No comments:

Post a Comment

Profesi Pendidikan

RANGKUMAN PROFESI PENDIDIKAN O L E H ELFIRA. M. SUADE FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNSIMAR POSO 2014 ...